Pergerakan harga minyak dunia dipastikan mempengaruhi harga BBM. Hal ini terjadi karena mekanisme pembentuk harga yang berlaku di Tanah Air. Selama ini ada tiga kategori BBM, yaitu JBT (Jenis BBN Tertentu), JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan), dan JBU (Jenis BBM Umum). Untuk JBT dan JBKP, penetapan harganya oleh pemerintah karena bersubsidi atau dengan penambahan jumlah tertentu.
Pemerintah menetapkan batas atas untuk harga BBM nonsubsidi. Hal ini secara tegas termaktub dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No:62. K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/Atau Melalui Stasiun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Ditambah Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Ali Ahmudi Achyak, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), mengatakan untuk JBU sudah seharusnya harganya sesuai mekanisme pasar dan menyesuaikan sisi keekonomian.
"Salah satunya harus menyesuaikan dengan komponen harga dasar BBM, termasuk fluktuasi harga minyak dunia. Itu hal yang wajar agar tak menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyedia BBM, khususnya PT Pertamina (Persero)," kata Ali, Minggu (1/10/2023).
Ali menjelaskan secara umum, komponen harga dasar BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya penyimpanan dan distribusi serta proyeksi margin. Biaya perolehan merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menyediakan BBM. "Sedangkan biaya penyimpanan dan distribusi merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mendistribusikan BBM ke konsumen di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya
Terkait biaya perolehan BBM, lanjut Ali, acuan yang digunakan adalah harga indeks pasar BBM yang dipengaruhi oleh harga ICP. Saat ini (rerata tahun 2023) ICP bisa mencapai US$ 90 per barel sehingga rata-rata harga indeks pasar BBM berada di atas level US$ 100 per barel.
Ali menuturkan, secara alamiah dan mengikuti hukum ekonomi, terkait dengan BBM nonpenugasan seharusnya badan usaha bisa menerapkan harga fluktuatif sesuai mekanisme pasar dan pergerakan harga minyak dunia. Namun tingginya tingkat kerumitan dan potensi adanya gejolak membuat badan usaha lebih memilik metode "smooth" dalam pengaturan harga.
"Sebenarnya itu tidak ada masalah asalkan proyeksi harga berdasarkan model berbasis forecasting bisa dilakukan dengan baik, data valid dan proyeksi yang akurat," ungkap Ali.
Sementara itu, Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menjelaskan komponen utama dalam penentuan harga BBM badan usaha adalah BBM itu sendiri. Kemudian ada biaya transportasi atau distribusi serta margin perusahaan.
"Mengingat BBM kita sebagian besar impor, secara otomatis harga BBM nonsubsidi domestik mengikuti harga pasar BBM dunia. Secara langsung harga BBM domestik mengikut harga rata-rata BBM Plate Singapura," ujar Mulyanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement