Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenkopUKM Teten Minta DPR Segera Bahas RUU Pengkoperasian di Persidangan Mendatang

MenkopUKM Teten Minta DPR Segera Bahas RUU Pengkoperasian di Persidangan Mendatang Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, berharap DPR dapat segera membahas RUU Pengkoperasian pada masa persidangan ke depan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan Surat Presiden (Suspres) pekan lalu kepada DPR.

"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Ia mengatakan, nantinya undang-undang tersebut sangatlah diperlukan guna menjadi perlindungan koperasi. Mengingat banyaknya koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat. Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

Baca Juga: Kemenkop-UKM dan KPPU Berkolaborasi Wujudkan Iklim Persaingan Usaha Sehat di Pasar Digital

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui  PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” ujarnya.

Menurutnya, sudah tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

Seyogyanya, regulasi tersebut menjadi jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Dikarenankan, tidak ada landasan hukum bagi pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: