Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan, program pemberian AML di tahun 2023 merupakan insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lakukan Uji Terbang Bioavtur J2 pada Pesawat Komersial
"Tujuan program ini adalah menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Selain itu, program ini bertujuan mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/10/2023).
Jisman mengatakan, program Penyediaan AML sebanyak 500.000 unit pada tahun 2023 di seluruh Indonesia berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW.
Ia menyebut bahwa program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilogram atau setara 9,7 juta tabung 3 kg.
"Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN, program ini dapat meningkatkan penjualan listrik," ujarnya.
Lanjutnya, target rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.
"Alat memasak listrik ini harus memiliki kandungan dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat TKDN, sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML yang akan didistribusikan antara lain berfungsi minimal memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 s.d. 2,2 liter," ungkapnya.
Jisman menyebut bahwa program ini merupakan hibah dari Pemerintah, oleh karena itu perlu disematkan stiker yang bertuliskan Hibah Kementerian ESDM dan tidak untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Kementrian ESDM Dukung Skema KPBU dalam Usaha Ketenagalistrikan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement