Partai Garuda menyoroti pihak-pihak yang mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun, mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
"Ketika putusan MK telah memberikan ruang bagi generasi muda untuk ikut memimpin negara ini, muncul berbagai kelompok yang tidak setuju, mereka menyerang MK untuk membatasi generasi muda memimpin," ujar Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/10/2023).
Teddy menyebut, mereka yang menyerang putusan MK, merasa terancam dengan kehadiran generasi muda. Kelompok tersebut, dinilainya hanya menjadikan generasi muda sebagai sapi perah.
"Hanya ingin suara generasi muda, tapi membantai jalan generasi muda untuk memimpin di negeri ini," sesalnya.
"Mereka merasa besar kepala, merasa yang paling hebat, sehingga negara ini hanya boleh diatur oleh mereka, tidak mau memberikan kesempatan kepada para generasi muda," sambung Teddy.
Partai Garuda, dipastikan Teddy, akan ada di garda terdepan untuk melawan kelompok-kelompok yang ingin mengebiri jalan generasi muda.
Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak menjadikan generasi muda sebagai objek untuk mendulang suara, tapi berjuang untuk menjadikan generasi muda sebagai pemimpin bangsa ini.
Di Pilpres, Partai Garuda menggugat batas minimum umur capres-cawapres. Sementara di Pileg, Partai Garuda mendaftarkan 90 persen Generasi muda untuk menjadi anggota DPR RI.
"Jadi Partai Garuda tidak mau mengakali generasi muda demi suara, tapi ingin jadikan mereka pelaku di negeri ini," tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement