Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Soal Putusan MK: Sudah Dipilih, Dilantik Pula. Tunggu Saja...

PKS Soal Putusan MK: Sudah Dipilih, Dilantik Pula. Tunggu Saja... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat untuk sabar dan tenang dalam menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul adanya dugaan kepentingan politik hingga nepotisme yang muncul dalam putusan terkait dengan batas usia minimal calon presiden yang berujung majunya sosok dari Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Juga: Menuju Tutup Buku, Presiden Jokowi Dipenuhi Kontroversi Akibat Putusan MK

“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Habib Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/10).

Pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.

“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

“Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjutnya.

Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia Capres.

Baca Juga: Bukan Hanya Demokrasi dan Ekonomi, Keputusan MK Berakibat pada Implikasi Serius

“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: