Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Manuver Hak Angket PDIP, Gerindra: Kita Sih Tersenyum, Ya...

Drama Manuver Hak Angket PDIP, Gerindra: Kita Sih Tersenyum, Ya... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrahman, buka suara Ihwal usulan hak angket dari Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.

"Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Mana tahulah, masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Saat Kunker Presiden di Bali, Politikus PDIP: Saya Tersinggung

Habiburokhman menuturkan, hak angket berlaku pada pengawas dan pihak yang diawasi, yakni lembaga legislatif dan eksekutif. Oleh karenanya, dia menilai hak angket tidak bisa ditujukan pada lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi.

"Yudikatif itu kalau di Trias Political, lembaga lain lagi nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh," jelasnya.

Habiburokhman menilai, usulan hak angket seolah memutar akal sehat. Pasalnya, dia berasumsi bahwa usulan angket ini dilakukan atas latar belakang politiknya.

"Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan," tandasnya.

Sebelumnya, Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengaku akan menggunakan hak angketnya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal itu dia ungkap dalam interupsinya dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10/2023) pagi.

"Saya, Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton dalam rapat Paripurna.

Masinton menyebut, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, merupakan tirani bagi konstitusi negara.

Baca Juga: Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Fadli Zon: Campur Tangan Tuhan

"Kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: