Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keterangan Bebas Rabies Diragukan, Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keterangan Bebas Rabies Diragukan, Pemilik Anjing Bogel Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Medan -

Eva Donna Sinulingga (Donna) tetap dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Kejari Medan meyakini anjing Bogel milik Donna menggigit dan menularkan rabies pada MRA di tanggal 10 Juni 2021.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) yang menjadi penasihat hukum Donna, Francine Widjojo mengatakan, kejadian sekitar 2,5 tahun lalu, dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

Baca Juga: Update Kasus Anjing Bogel, Ini Tanggapan PDHI Sumut dan FKH UGM

“Kejadian sekitar 2,5 tahun lalu dan anjing Bogel masih hidup sampai sekarang. Namun Jaksa meragukan surat keterangan bebas observasi rabies Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan karena menurutnya bukan berarti anjing Bogel dapat dinyatakan bebas rabies. Padahal ahli epidemiologi Kementan drh. Heru Susetya dalam sidang menegaskan anjing Bogel tidak rabies karena di tanggal 10 Juni 2021 air liurnya tidak mengandung virus rabies. Karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan kembali ahli dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan pada sidang 15 November 2023 untuk pemeriksaan tambahan terkait keterangan tertulis Kementan tersebut,” terang Francine, dilansir pada Sabtu (11/11).

Menurut Francine, anjing yang dinyatakan bebas observasi penyakit rabies oleh dinas berwenang dikategorikan sebagai anjing yang sehat dan tidak menderita rabies berdasarkan amicus curiae Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Sumatera Utara (PDHI Sumut). Amicus curiae tersebut disusun oleh para ahli termasuk Pakar Virologi serta Pakar Zoonosis Disebabkan Virus dari FKH UGM, yang disampaikan ke Majelis Hakim pada sidang 1 November 2023.

“Jaksa juga seolah meragukan Kementan, Kemenkes, serta profesi dokter hewan jika anjing Bogel dinyatakan menularkan rabies meski bebas observasi rabies oleh Kementan serta ditegaskan sebagai bebas rabies oleh keterangan ahli dokter hewan dan amicus curiae. Apalagi Kementerian Kesehatan di bulan Juni 2021 melaporkan tidak ada kasus manusia bernama MRA meninggal karena rabies dan tidak ada kasus anjing positif rabies dari penyelidikan epidemiologi,” imbuh Francine.

Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas Observasi Hewan Penular Rabies (HPR) nomor 524.3/2711 yang menyatakan kedua anjing Donna bernama Bogel dan Tika bebas observasi penyakit menular rabies setelah observasi 16 hari (10-25 Juni 2021) serta memberikan vaksin anti rabies pada kedua anjing tersebut di tanggal 25 Juni 2021.

Baca Juga: Susi: Putusan 90 Apa Jadi Dasar Hukum yang Cukup Kuat?

Penanganan dugaan rabies pada manusia dan Hewan Penular Rabies (HPR) tersebut mengacu pada Tata Laksana Gigitan Terpadu (TAKGIT) yang disusun dan diimplementasikan Kemenkes bersama Kementan melibatkan pemerintah daerah setempat untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi rabies yang merupakan penyakit zoonosis prioritas dan dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan program nasional One Health demi mewujudkan Indonesia Bebas Rabies di tahun 2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: