Regulasi Biometrik SIM Card Dinilai Krusial, Tekan Akun Mule dan Pencucian Uang
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan verifikasi biometrik dalam pendaftaran kartu SIM baru mendapat respons positif dari pelaku industri keamanan siber.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menilai langkah tersebut menjadi titik penting dalam upaya menekan praktik penipuan digital (scam) yang semakin marak di Indonesia.
Menurut Niki, banyak kasus kejahatan digital berawal dari penggunaan nomor ponsel dengan identitas yang tidak terverifikasi secara valid. Nomor tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuka rekening bank ilegal atau mule account (rekening penampung).
“Kami sangat berterima kasih kepada Komdigi untuk mengambil langkah tegas dalam mengamankan ekosistem digital di Indonesia. Regulasi yang diterapkan mewajibkan setiap kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik terlebih dahulu,” ujar Niki saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan kejahatan siber di Indonesia kerap terhubung dengan jaringan sindikat global yang beroperasi lintas negara, seperti di Myanmar dan Kamboja, namun menggunakan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik lokal.
“Ini sindikat global, serangan-serangan dari Myanmar, Kamboja, bahkan beberapa jaringan yang terungkap di Indonesia juga memiliki keterkaitan dengan sindikat global,” katanya.
Niki menambahkan, sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan teknik social engineering yang dirancang berdasarkan perilaku konsumen di Indonesia, termasuk kebiasaan transaksi dan penggunaan layanan keuangan.
Baca Juga: Indosat, Telkomsel, XL Ikut Lelang Frekuensi 700 MHz Komdigi
Baca Juga: Wamenkomdigi Nezar Patria: Investasi Digital Masuk, Privasi Masyarakat Tetap Dijaga
Saat ini, regulasi mewajibkan verifikasi biometrik kartu SIM memenuhi standar minimum ISO 30107 Level 2. Niki menyebut pihaknya menargetkan peningkatan standar keamanan dengan mengejar sertifikasi Level 3 guna memperkuat perlindungan data pribadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan identitas digital sekaligus menekan laju kejahatan siber yang semakin kompleks di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri