Masinton PDIP Sebut Kebatinan Masyarakat Terluka Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Mereka Kaget!
Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengomentari hasil survei terkait respons masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Dalam survei yang dikeluarkan Indikator Politik, soal putusan MK dan isu turunannya soal dinasti politik keluarga Jokowi lewat Gibran tak menunjukkan respons negatif dan cenderung positif.
Mengenai hal ini, Masinton mengungkapkan pandangannya yang menyebut justru di masyarakat terdapat keprihatinan soal putusan ini.
“Karena kalau saya turun ke bawah masyarakat, yang saya temui itu bukan hanya pemilih PDIP, mereka kaget kok begini,” ujar Masinton saat pemaparan hasil survei Indikator pada Minggu (12/11/23).
Baca Juga: PDIP Nggak Main-main: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran kalau...
Karenanya, Masinton menilai survei tersebut belum bisa menggambarkan secara utuh apa yang dirasakan masyarakat soal putusan MK.
Masinton mengaku menanyakan kepada pemilih dan non pemilih PDIP terkait heboh putusan MK ini. Hasilnya menurutnya ada kebatinan terluka di tengah masyarakat terkait isu ini.
“Apakah hal begini tidak terpotret di survei, tapi dengan responden 1220 belum bisa secara utuh. Yang saya tangkap dari kebatinan masyarakat ada hal yang terluka dari mereka tentang putusan MK terlepas dari survei tadi,” jelasnya.
“Baik pemilih PDIP maupun bukan, pemilih Jokowi atau bukan komentarnya sama, kok bisa mengubah hukum uu hanya untuk kepentingan keluarga, itu menjadi pertanyaan umum di publik, lho kok bisa dari PDIP tapi maju bukan dari PDIP (Gibran). Jadi menurut saya ini masih sangat dinamis,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam survei yang berlangsung 27 Oktober-1 November 2023, ditemukan masyarakat yang bersikap “biasa saja” terhadap putusan MK mendominasi dengan 42,9 persen, Cukup mengkhawatirkan 29 persen, sangat mengkhawatirkan 10,2 persen,Tidak begitu mengkhawatirkan 7,2 persen, Tidak mengkhawatirkan sama sekali 2,4 persen, dan tidak tahu atau tidak jawab 8,3 persen.
Sementara itu terkait apakah masyarakat setuju atau tidak terhadap putusan MK tadi, ditemukan 56,5 persen menyatakan setuju, 28,8 persen tidak setuju, dan 14,6 persen tidak tahu/tidak jawab.
Pun dengan isu turunan imbas putusan MK yakni dinasti politik, disebutkan masyarakat yang menilai politik dinasti tidak jadi persoalan karena dipilih lewat pemilu sebesar 52,6 persen, sebaliknya yang menilai politik dinasti memundurkan demokrasi sebesar 36,3 persen, dan tidak jawab 11,1 persen.
Untuk diketahui, Survei Indikator kali ini dilakukan pada 27 Oktober sampai 1 November 2023 menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang. Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka dengan responden seluruhnya warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan
Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement