Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Survei Polmatrix: Dibekingi Suara Jokowi, Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran!

Survei Polmatrix: Dibekingi Suara Jokowi, Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hasil Survei Polmatrix Indonesia menemukan, pesta demokrasi dapat berjalan hanya dalam satu putaran. Pemenangnya kemungkinan besar adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini karena pasangan tersebut memiliki elektabilitas mencapai 48,4 persen. Dengan raihan elektabilitas mendekati 50 persen, Prabowo-Gibran jauh meninggalkan pesaing-pesaingnya. Ganjar-Mahfud menduduki peringkat kedua dengan elektabilitas 26,6 persen, sedangkan Anies-Muhaimin 17,3 persen dan sisanya tidak tahu/tidak jawab 7,7 persen.

Baca Juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD VS Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi, Siapa yang Menang? Begini Kata Survei!

“Prabowo-Gibran potensial memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran,” ungkap Direktur Eksekutif Polmatrix Indonesia Dendik Rulianto dalam press release di Jakarta pada Rabu (15/11). 

Menurut Dendik, keunggulan Prabowo Subianto semakin melejit setelah berpasangan dengan putera sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Pada survei bulan Juli, elektabilitas Prabowo dalam simulasi banyak nama mengalami tren kenaikan menuju level 30 persen.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan penyelenggara negara berusia di bawah 40 tahun tetapi telah menjabat kepala daerah untuk dicalonkan pada Pilpres melempangkan jalan bagi walikota Solo itu untuk maju dalam arena kontestasi.

“Masuknya Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo menjadi simbolisasi paling nyata dari dukungan Jokowi,” tandas Dendik. Tak pelak, serangan bertubi-tubi dialamatkan kepada Jokowi dan kubu Prabowo dari lawan-lawan politiknya.

Mulai dari tuduhan Jokowi membangun dinasti politik, aroma pengkhianatan keluarga Jokowi terhadap PDIP, hingga persekongkolan di lembaga penjaga konstitusi yang dipelesetkan sebagai “Mahkamah Keluarga”.

“Majelis Kehormatan (MKM) telah memberikan sanksi atas pelanggaran etik kepada para hakim konstitusi, termasuk ketua MK Anwar Usman, tetapi putusan MK yang membolehkan Gibran maju sebagai cawapres tetap sah secara hukum,” tegas Dendik.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Kemitraan Indonesia-China Terjalin Sangat Baik

Demikian pula dengan revisi peraturan (PKPU) yang mendasari pendaftaran Prabowo-Gibran telah disetujui oleh DPR. Puncaknya, KPU pada Senin 13 November kemarin telah resmi menetapkan Prabowo-Gibran menjadi salah satu kontestan pada Pilpres mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: