Meski demikian, Firli mengaku tidak akan menyerah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Demikian begitu beratnya posisi saya saat ini ketika melawan serangan balik dari para koruptor, apalagi itu dihadapi dengan gagah berani dengan tanpa menyerah dan lelah untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan pasti akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Dalam kasus ini, diketahui penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Puluhan saksi diperiksa termasuk dalam hal ini Firli Bahuri pada 24 Oktober dan 16 November 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement