Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP Jabar Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bey Machmudin: Kalau Mau Unjuk Rasa, Ya Silakan

UMP Jabar Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bey Machmudin: Kalau Mau Unjuk Rasa, Ya Silakan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.
Angka tersebut masih dibawah tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan upah sebesar 15 persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga: Bey Machmudin Deklarasikan Jabar Anteng

"PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," kata Bey kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Bandung, Selasa (21/11/2023).

Bey mengaku pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan.

"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ujarnya

Dia menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023. Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Kubu Buruh Semakin Mantap Dukung Pasangan AMIN

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

PJ Gubernur Jabar berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

Baca Juga: Bey Machmudin Optimis Integrasi Data Akan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Jabar

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ungkapnya

Sementara itu, Bey memastikan pelaksanaan P3K berjalan sesuai rencana. Bahkan, pihaknya memastikan tidak ditemukan kecurangan.

Baca Juga: Soal Anies Baswedan Ditolak Ceramah di UGM, Ini Tanggapan Muhadjir Effendy

"Sudah berjalan tadi. Sebelum mendaftar di cek ulang, jangan sampai ada joki. Sesuai dengan nama dan wajah. Sejauh ini aman,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: