Calon Presiden (Capres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo mendesak mundur para pejabat publik yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana.
Adapun hal itu dia ungkap menyusul penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
"Sebenarnya aturan sudah jelas kok, kalau menjadi tersangka ketentuannya pejabat publik itu mundur," kata Ganjar dalam acara Indonesia Millennial and Gen-Z Summit 2023, Jakarta, Jum'at (24/11/2023).
Ganjar juga menilai, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengambil keputusan terkait status pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pidana.
"Saya mendengarkan atau membaca, melihat televisi, menunggu, keputusan presiden. Karena dengan keputusan presiden kemudian itu menjadi waktu untuk dia mundur. Dugaan saya presiden tidak akan lama lagi mengeluarkan itu," pungkasnya.
Jajaran Pejabat Publik yang Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11/2023) malam. Adapun Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka diputuskan setelah gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.
Berdasarkan gelar perkara, diduga Firli Bahuri terlibat dalam tindak pidana gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait jabatannya. Adapun gratifikasi itu diterima Firli Bahuri terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi.
Adapun hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua orang asistennya bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR).
Adapun uang tersebut diduga berasal dari praktik memperjual-belikan kewenangan dalam sengketa saham PT Limpia Mandiri di Sulawesi Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement