Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bak Pisau Bermata Dua, Ada Ancaman Dibalik Cuan Pemanfaatan AI

Bak Pisau Bermata Dua, Ada Ancaman Dibalik Cuan Pemanfaatan AI Kredit Foto: Andi Hidayat

Dia menegaskan, tata kelola AI bisa segera diputuskan. Dalam membentuk tata kelola tersebut, Nezar mengaku turut mengundang para pemangku kepentingan untuk memperkaya Surat Edaran tersebut. 

“Melalui FGD hari ini, kami ingin menghimpun masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ tegasnya.  

Baca Juga: Revisi UU ITE, Menkominfo Budi: Ada 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan

Dia pun mengaku akan menindaklanjuti hasil FGD pembentukan tata kelola AI melalui berbagai seminar terbuka guna menyusun Surat Edaran dengan maksud memperluas jangkauannya ke publik. 

Surat Edaran itu, lanjut Nezar, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yakni Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.

Di sisi lain, Nezar juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial.

Dia menuturkan, pemanfaatan AI dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). 

Baca Juga: Dapat Pembaharuan, Kominfo Unjuk Wajah Baru UU ITE

“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespons disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: