Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Pajak, Perhatikan Beberapa Hal ini Saat Terima SP2DK

Wajib Pajak, Perhatikan Beberapa Hal ini Saat Terima SP2DK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem perpajakan self assessment mengharuskan para Wajib Pajak (WP) menjalankan rangkaian tugas seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara mandiri.

Dalam proses ini, terkadang muncul kekhawatiran apakah WP sudah sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku. Dirjen Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh WP dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam webinar RSM Indonesia bertajuk Managing Tax Dispute Risks yang dilaksanakan pada 15 November 2023, dijelaskan bahwa ada 6 hal penting yang diperhatikan oleh WP saat menerima SP2DK.

Baca Juga: Pengeluaran Kian Irit, Pemerintah Dukung Pemda Turunkan Pajak Kendaraan Listrik!

Pertama WP harus memberikan respon dalam 14 hari, kedua, harus diingat bahwa kepatuhan pajak adalah suatu keharusan, ketiga, pengelolaan dokumentasi dan catatan transaksi yang lengkap dan benar selama minimal 10 tahun, keempat, WP harus memahami peraturan dan kebijakan perpajakan, kelima, berkonsultasi dengan konsultan pajak, jika dibutuhkan, dan keenam, WP harus memahami juga bagaimana prosedur dalam SP2DK mengenai komunikasi, berita acara, jawaban SP2DK, pemenuhan dokumen dan bukti dan koreksi SPT-menghindari sanksi kurang bayar pajak.

Lebih detail mengenai penyampaian penjelasan, WP dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan. Akan tetapi jika WP menyampaikan penjelasan melewati jangka waktu, kepala KPP masih dapat menerima penjelasan yang disampaikan WP dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi WP, efisiensi dan efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.

Penjelasan SP2DK ini dapat disampaikan melalui tatap muka, media audio visual dan/atau tertulis. Untuk penjelasan SP2DK secara tertulis dapat disampaikan berupa, SPT yang disampaikan WP, surat yang dikirimkan ke KPP melalui pos/kurir dengan bukti pengiriman surat, penjelasan elektronik melalui DJP Online, atau bentuk lain yang ditetapkan DJP.

Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut menambahkan bahwa sangat penting bagi WP untuk memberikan respon penjelasan SP2DK secara komprehensif dan tepat waktu.

“Kalau SP2DK ternyata kita tidak jawab, memang ada potensi bukan hanya proses menjadi pemeriksaan umum, tapi khawatirnya nanti adalah pemeriksaan bukti permulaan. Ini prosesnya jauh lebih berisiko karena bisa sampai ke pengadilan umum bukan pengadilan pajak,” tutur Rizal. 

Baca Juga: Pemerintah Revisi Target Penerimaan Pajak 2023, Kadin Nilai Momentumnya Kurang Tepat

Sebagai catatan, adanya penerbitan SP2DK ini dapat memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak. Bagi wajib pajak, adanya SP2DK memberikan ruang untuk mendeteksi kesalahan dini terkait proses pemenuhan kewajiban perpajakan melalui perbaikan data yang salah atau kurang update. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi WP untuk memperoleh sanksi yang lebih ringan. 

Sementara itu bagi aparat pajak, adanya SP2DK ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas manajemen data yakni dalam hal ini menjamin tidak adanya data yang berulang, dapat menurunkan beban compliance cost (WP), dan administrative cost (aparat pajak), serta memitigasi kesalahan penerapan insentif (fasilitas) pajak bagi WP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: