Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Diminta Turun Tangan Soal Duaan Tambang Ilegal

Kapolri Diminta Turun Tangan Soal Duaan Tambang Ilegal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Solidaritas Pemuda Pergerakan Tambang Maluku Utara (SPPT-MALUT) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Mabes Polri pada Senin (27/11/2023) pukul 13:00 WIB.

Aksi ini merespons dugaan kegiatan ilegal mining atau pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT FORWARD MATRIX, dituduh melanggar hukum dengan potensi tindak pidana penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Koordinator Aksi, Rusdi Bicara, mengatakan dalam konteks hukum, dugaan tindakan ilegal mining tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 160 Jo Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pentingnya penegakan hukum dalam pemberantasan ilegal mining semakin muncul melalui pengelolaan lokasi bekas PT HARITA oleh PT. FORWARD MATRIX selama lebih dari 10 tahun di Desa Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Dugaan ketidakpatuhan pembayaran sebagai Pendapatan Asli Daerah dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut menjadi sorotan.

DPRD Kabupaten Halmahera Timur telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan PT FORWARD MATRIX sebanyak dua kali pada bulan September 2023 untuk membahas perizinan penambangan. Meskipun ada rapat, penambangan ilegal yang melibatkan PT FORWARD MATRIX dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT BORCES, PT JAYA BRAVO LIMA, dan PT SUBAIM MINERAL NUSANTARA terus berlanjut.

Baca Juga: Kemen ESDM Terima Laporan Mahasiswa Demo Soal Penambangan Batubara Ilegal di Blok Rantau Pandan Muaro Bungo Jambi

Perusahaan-perusahaan ini diduga mendapatkan ore nikel secara ilegal dari sekitar 80 kapal yang kemudian dijual kepada PT IWIP. Meski masyarakat telah melakukan demonstrasi dan DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat, penambangan ilegal terus beroperasi tanpa tindaklanjut yang jelas.

Keberlanjutan operasi PT IBN di lokasi bekas PT HARITA juga disoroti karena dianggap bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan Lahan perkebunan masyarakat. Hal ini dianggap merugikan daerah, negara, dan masyarakat lingkar tambang.

"Bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan Lahan perkebunan Masyarakat yang harus diberikan perlindungan yang masuk peta perkebunan masyarakat, sehingga hal ini sangat merugikan daerah dan negara serta masyarakat," kata Rusdi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (29/11/2023). 

Untuk itu, lanjut Rusdi Bicara, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memanggil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Drs. Ubaid Yakub dan wakilnya Anjas Taher SE, M.Si, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining. Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat juga diminta dipanggil dan diperiksa sebagai otak dari dugaan ilegal mining di Kabupaten Halmahera Timur.

"Meminta kepada Kapolri agar segera panggil periksa 7 direktur perusahaan terkait," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait