Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendukung Ganjar Pranowo Pertanyakan Bagi-bagi Susu Gratis Kubu Prabowo, Dorong Lakukan Pemeriksaan

Pendukung Ganjar Pranowo Pertanyakan Bagi-bagi Susu Gratis Kubu Prabowo, Dorong Lakukan Pemeriksaan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Ganjar-Mahfud (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti aksi bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.

Untuk diketahui, di antara 3 paslon yang ada, kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang menjanjikan bahkan teleh melaksanakan pembagian susu dan makanan gratis tersebut.

Sutrisno blak-blakan menyinggung soal aturan alat dan bahan kampanye yang telah diatur dalam aturan yang ada.

Berikut sikap yang dikeluarkan GAMA Centre terkait bagi-bagi susu dan makan Gratis di masa kampanye sebagaimana tertera dalam keterangan resmi yang diterima:

Pertama, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional, daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon.

Baca Juga: Mau Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Dicecar Soal Angka Kemiskinan di Jawa Tengah: 'Mimpinya Terlalu Tinggi'

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Investor Asing Belum Ada di IKN, Jokowi: Masa Satu Saja Ndak Ada...

Keempat, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratistidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BagianXI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328. Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: