Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APINDO Jabar: SK Upah Buruh Sesuai Aturan, Dukung Sektor Usaha dan Investasi

APINDO Jabar: SK Upah Buruh Sesuai Aturan, Dukung Sektor Usaha dan Investasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Apindo Jawa Barat mengapresiasi langkah yang diambil Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023. 

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik menilai komitmen Pj Gubernur Jabar ini akan berdampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja bahwa masih ada ketaatan dan kepastian hukum di Jawa Barat. 

Baca Juga: Jelang Musda XVII, Begini Pesan Ketua HIPMI Jabar

"Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran yang ada di Jawa barat khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya," kata Ning kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/11/2023)

Ning mengaku para pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa Kada yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan, dan melanggar hukum. Dimana hal tersebut jelas - jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha - yang di dalamnya termasuk pekerja- dan para investor. 

"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang - terangan, bahkan banyak yang berulang - ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya

Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah - daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun disisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.

Menurutnya, pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan sebagainya.

"Bersyukur sekali bahwa pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," jelasnya 

Ning menambahkan setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara. 

Baca Juga: SKK Migas Targetkan Oversupply Gas Jatim dapat Diserap Jabar Tahun Depan

"Terima kasih kepada semua pihak, jajaran Pemprov Jabar, Polda Jabar, Kodam III Siliwangi, Rekan - rekan Serikat Pekerja, awak media, para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul - betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: