Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Indonesia Cabut Izin Edar 3 Uang Rupiah Logam Pecahan, Ini Cara Tukarnya!

Bank Indonesia Cabut Izin Edar 3 Uang Rupiah Logam Pecahan, Ini Cara Tukarnya! Kredit Foto: Bank Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah logam pecahan, yaitu Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Pencabutan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Penarikan sejumlah uang rupiah logam itu dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Gagal Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Terkoreksi -0,19% atas Dolar AS

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang itu dan ingin melakukan penukaran, maka dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca Juga: OJK Gelar Risk and Governance Summit 2023

Sebagai informasi tambahan, penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Dalam hal ini, apabila fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Adapun jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: