
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyita uang sebesar Rp565 milar dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh para tersangka dan kini dititipkan dalam rekening penampungan di Bank Mandiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar memaparkan ada total 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Dua di antara tersangka tersebut yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Kasus tersebut berawal dari kebijakan impor gula di tahun 2015 – 2016. Saat itu, berdasarkan aturan yang ditandatangani oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan (Mendag), hanya Badan Usaha Milik Ngeara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula Kristal putih (GKP) sesuai dengan kebutuhan nasional.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga Gula Petani Stabil Meski Ada Impor
Akan tetapi, ketika Indonesia mengalami kekurangan stok GKP pada tahun 2016 lalu, Tom Lembong malah memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula Kristal mentah (GKM) alih-alih mengizinkan BUMN untuk mengimpor secara langsung.
Alhasil, gula tersebut kemudian diolah menjadi GKP yang seharusnya menjadi wewenang BUMN.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Gula tersebut setelah diolah menjadi GKP tidak disalurkan melalui mekanisme resmi melainkan dijual langsung oleh perusahaan swasta dengan harga Rp3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Sementara itu, PT PPI diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif yang seolah-olah membeli gula dari perusahaan swasta.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp 197 T
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," kata Abdul Qohar.
Dalam pemaparannya, Abdul Qohar memaparkan daftar sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan swasta dan jumlah uang yang telah disita dari masing-masing yakni:
- Tonny Wijaya NG (TW) – PT Angels Products (PT AP) (2015-2016) senilai Rp 150,8 miliar
- Wisnu Hendraningrat (WN) – PT Andalan Furnindo (PT AF) (2011-2024) senilai Rp 60,9 miliar
- Hansen Setiawan (HS) – PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) (2016) senilai Rp 41,3 miliar
- Indra Suryaningrat (IS) – PT Medan Sugar Industry (PT MSI) (2016) senilai Rp 77,2 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – PT Makassar Tene (PT MT) (2016) senilai Rp 39,2 miliar
- Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) senilai Rp 41,2 miliar
- Ali Sanjaya B (ASB) – PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) senilai Rp 47,8 miliar
- Hans Falita Hutama (HFH) – PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) senilai Rp 74,5 miliar
- Eka Sapanca (ES) – PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) (2016) senilai Rp 32 miliar
Lebih lanjut, pihak Kejagung menegaskan bakal terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," tutur Abdul Qohar.
Alhasil, kasus ini menambah daftar panjang skandal impor yang merugikan negara. Kejagung memastikan bahwa seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement