Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Pesan Bey Machmudin kepada Tiga Pj Kepala Daerah Terpilih

Begini Pesan Bey Machmudin kepada Tiga Pj Kepala Daerah Terpilih Kredit Foto: Bey Machmudin
Warta Ekonomi, Bandung -

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, atas nama Presiden RI, melantik Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat, dan Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.

Bey Machmudin kemudian menyampaikan sejumlah pesan kepada tiga kepala daerah yang dilantik. Mereka diminta menjalankan amanah dengan penuh integritas, transparan, dan berkelanjutan.

"Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Rabu (6/12/2023).

Aep Syaepuloh, yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Karawang, resmi menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan, Aep Syaepuloh akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Deklarasikan Jabar Anteng

Sementara Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati Kuningan Acep Permana dan Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya.

Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar selama dirinya memimpin pemerintahan Kabupaten Kuningan hingga Pilkada Serentak 2024.

Ida Wahida Hidayati, yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar, akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.

Pj Gubernur Jabar juga mengingatkan bahwa Provinsi Jabar beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk mewujudkan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang kondusif. Deklarasi tersebut tidak sekadar seremoni, melainkan ketiga kepala daerah yang dilantik harus dapat menerapkannya dan menjamin kondusivitas Pemilu.

"Mohon agar deklarasi tersebut tidak hanya seremonial tetapi diterapkan dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Bapak, Ibu harus dapat menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai, dan lancar serta mampu menjaga netralitas ASN, TNI, Polri," ungkapnya.

Baca Juga: Bey Machmudin: Kadin Dapat Terus Menjadi Mitra Pemprov Jabar

Bey menambahkan tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: