TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan
Semasa memimpin DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki program pemberian makan gratis kepada siswa SD melalui program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di 459 sekolah yang tersebar di 53 kelurahan. Namun demikian di dalam visi-misinya sebagai Calon Presiden RI 2024-2029, program yang telah terbukti sukses tersebut tidak termuat didalamnya.
Program pemberian makan siang dan susu gratis untuk anak sekolah dan ibu hamil, justru berada dalam visi-misi Prabowo-Gibran. Bahkan jadi andalan kampanye bidang pendidikan pasangan nomor urut dua tersebut.
"Kalau soal melanjutkan, kami memang selalu bicara keberlanjutan dan penyempurnaan. Jadi hal-hal yang baik kita lanjutkan dan sempurnakan. Semua yang baik dari siapapun itu harus kita lanjutkan," ujar anggota TKN Prabowo-Gibran, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Baca Juga: Anies: Pembangunan Ekonomi dan Ekologi Mesti Beriringan
Pengakuan di atas disampaikan Sara dalam talkshow di TV One, Kamis (7/12/2024). Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji turut hadir dalam talkshow live bertajuk Apa Kabar Indonesia tersebut.
Jubir Timnas AMIN Indra menyambut gembira pernyataan Sara. Demi perencanaan progam yang lebih realistis, efisien dan terbukti keberhasilannya, dia menyarankan agar tim Prabowo-Gibran belajar kepada tim AMIN.
"Nggak usah jauh-jauh belajar ke India segala, ke AMIN saja belajarnya," saran Indra menanggapi pernyataan Sara bahwa India, Malaysia, Filipina, Kanada, AS ada puluhan negara lain yang juga melaksanakan program makan siang gratis bagi anak sekolah.
Indra membenarkan AMIN tidak mencantumkan program makan siang gratis bagi anak sekolah di dalam visi-misi sebagai kontestan Pilpres 2024. Program yang berjalan sukses di DKI Jakarta, tidak serta merta dapat diterapkan di level nasional sebab kebutuhan berdasar kondisi obyektif setiap daerah sangat berbeda.
Prioritas AMIN bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya dengan membuka seluas-luasnya akses pendidikan bagi anak di seluruh Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi dan deklarasi universal hak asasi manusia. Baca Juga: Diiringi Ribuan Santri, Anies Pimpin Sholawat Asygil di Ponpes Daarul Ma’arif Indramayu
Di dalam UUD '45 pasal 31 ayat 2 tegas dinyatakan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Menyediakan akses pendidikan yang luas merupakan pemenuhan HAM.
"Prioritas kami adalah memenuhi kewajiban konstitusi terlebih dahulu. Dan selama ini tidak ada kajian ilmiah menyatakan bahwa makan siang gratis merupakan solusi dari problematika bidang pendidikan di Indonesia," papar Indra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement