Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nyesal Hadir Didebat Kandidat Capres, AMIN Sentil Ketua KPK: Coba Deh...

Nyesal Hadir Didebat Kandidat Capres, AMIN Sentil Ketua KPK: Coba Deh... Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto buka suara terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pamolango, yang mengaku menyesal menghadiri debat perdana kandidat calon presiden (capres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam lalu.

Bambang mempertanyakan keseriusan Nawawi dalam menyaksikan debat kandidat capres. Pasalnya, dalam debat itu Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menawarkan penguatan peran publik dalam pemberantasan korupsi dalam sistem pemerintahan ke depan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Bukan Basis Orang, Tapi Gagasan!

Adapun solusi itu terkait pemberian hadiah bagi publik yang terlibat langsung dalam pemberantasan korupsi sejak awal dugaan kasus hingga penyelidikan di KPK. Bambang menyebut, skema keterlibatan publik itu juga sempat digunakan di kepemimpinan Agus Rahardjo di KPK.

"Itu tidak pernah dilakukan sebelumnya adalah peningkatan hadiah pemburu koruptor. Coba deh tolong di cek sama Pak Nawawi apakah dia mendengar itu apa," kata Bambang kepada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

"Zaman Pak Agus ada dua orang yang mendapatkan, bukan hanya sekadar sertifikat, tapi memang reward. Dalam diskusi di tim pakar, kami bahkan menentukan berapa rewardnya harus naik," tambahnya.

Bambang juga menyebut, pemberian hadiah itu masuk dalam Undang-undang (UU) KPK. Dia pun mempertanyakan keseriusan Nawawi dalam menyimak jalannya debat kandidat capres tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan: Bukan Soal Ganti Presiden, Cuma Mau Ubah Kebijakan Bermasalah!

"Tolong di cek sama Pak Nawawi apakah dia mendengar itu apa tidak didalam pasal 43 uu tipikor itu disebutkan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: