Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Penggunaan AI

Pemerintah Resmi Terbitkan Surat Edaran Penggunaan AI Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menerbitkan surat edaran tentang etika kecerdasan artificial pada hari Jum'at (22/12/2023) siang.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyebut mengaku telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artificial pada Selasa (19/12/2023) lalu.

"Kemarin pada tanggal 19 Desember 2023, saya telah menandatangani surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artificial," kata Budi Arie dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jum'at (22/12/2023).

Budi Arie menyebut, surat edaran itu diterbitkan sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence. Pasalnya, kata dia, pemanfaatan teknologi tersebut berdampak signifikan pada sektor perekonomian.

Secara pasar global, kata Budi Arie, AI telah menyumbangkan pembangunan ekonomi sebesar USD142,3 miliar. Sementara di Asia sendiri, kata dia, kontribusi AI diperkirakan mencapai angka USD1 triliun pada tahun 2030.

Dia menyebut, Indonesia sendiri berkontribusi sebesar USD366 miliar. Di sisi lain, Budi Arie juga menyebut teknologi Artificial Intelligence dimanfaatkan sebagai pengganti tenaga kerja sebanyak 26,7 juta.

"Indonesia sendiri pada tahun 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya," jelasnya.

Baca Juga: Menkominfo: Semangat Bela Negara Jadikan Masyarakat Cerdas dan Tangguh

Meski banyak keuntungan yang didapat dalam pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence, Budi Arie tak menampik adanya ancaman besar dari teknologi tersebut. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan surat edaran tersebut untuk mengatur etika penggunaan Artificial Intelligence.

"Upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," ujarnya.

Budi Arie pun menyebut, surat edaran etik penggunaan teknologi Artificial Intelligence ini diterbitkan untuk pelaku usaha yang memanfaatkan pemrograman di ruang publik. Dia pun berharap surat edaran etika itu dapat dipatuhi para pengguna.

"Kami harapkan para pihak tersebut dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artificial," katanya.

Lebih jauh, Budi Arie menyebut bahwa surat edaran itu tidak mengikat secara hukum. Adapun pelanggaran hukum dialihkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkup digital.

"Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: