Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Kota Bekasi Menjamin Hak Politik Penyandang Disabilitas

KPU Kota Bekasi Menjamin Hak Politik Penyandang Disabilitas Kredit Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan takkan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pun demikian dengan kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, menyatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.

"Selama WNI, sudah berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, bukan anggota TNI/Polri, dan hak politiknya tidak dicabut sesuai putusan pengadilan, maka siapa pun itu, ia memiliki hak politik. KPU Kota Bekasi menjamin ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/12).

Ais, sapaan Faris, melanjutkan, KPU Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Misalnya, memastikan yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

"Dalam proses penyusunan data pemilih pada pemilu 2024, KPU Kota Bekasi melakukan pendataan penyandang disabilitas yang terpenuhi persyaratannya sebagai pemilih agar ia terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.

Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada tanggal Juni 2023, terdapat  8.537 penyandang disabilitas.

Perinciannya, disabilitas fisik 6.309, disabilitas intelektual 209, disabilitas mental 1.095, disabilitas sensorik wicara 471, disabilitas sensorik rungu 128, dan disabilitas sensorik netra 325.

Kemudian, KPU Kota Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat.

Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Kota Bekasi.

Menjelang hari pemungutan suara, sambung Ais, KPU Kota Bekasi terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan  belum terdaftar sebagai pemilih.

"Ini dilakukan guna memberikan akses dan menjamin hak politik penyandang disabilitas."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: