- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Viral Penumpang Kehilang iPad, Pengamat Transportasi Jelaskan Tugas Operator Bus
Viral di media sosial seorang penumpang bus Rosalia Indah yang mengaku kehilangan gawainya
dalam perjalanan dari Wonosobo-Ciputat, menjadi perhatian pengamat transportasi Darmaningtyas. Dalam
pengamatannya, pada kasus ini kelalaian bukan pada pihak operator bus. Menurut Darmaningtyas,
pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang
satu persatu.
“Tanggung jawab pengemudi itu adalah mengantarkan (penumpang) sampai tujuan dengan selamat,
bukan menjaga barang. Itu yang selalu juga ditulis (pada tiket dan aturan operator bus). Itu kesalahannya
ada di penumpang. Barang berharga kok naruh di bagasi kabin. Saya, yang namanya laptop, HP, kalau
naik pesawat, kereta, bus, pasti saya kekepi (dekap),” ujar Darmaningtyas.
Menurut Darmaningtyas, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara selalu memberitahukan agar
menjaga barang bawan dan barang berharga pada penumpang. Kehilangan bukan menjadi tanggung
jawab operator bus. Penumpang bus harus selalu berhati-hati karena bus adalah area publik.
“Apalagi kalau itu berisi data-data, sudah tahu itu satu, elektronik itu mahal, kedua datanya itu langka, kok
nggak dijaga. Jadi kalau sampai sekarang masih mempersoalkan, ya tidak bisa,” kata Darmaningtyas.
Dia menambahkan, jika ingin menuntut ganti rugi pada operator bus, penumpang yang mengaku
kehilangan barang berharganya harus melapor ke polisi. Namun sejauh ini sangat jarang penumpang yang
melakukannya.
“Karena dia sadar, kalau lapor polisi, terus ternyata di tiketnya ada kalimat seperti itu - bahwa barang hilang
dan rusak bukan menjadi tanggung jawab operator, Dia akan kalah, dan sampai pengadilan pun akan
kalah. Jadi dia harus merelakan barangnya atas kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian operator,” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia/ PM RI No. 15 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, regulator
mengatur aspek keselamatan seperti laik jalan dan pemenuhan persyaratan teknis. Sedangkan untuk
aspek lainnya seperti layanan keamanan barang, adalah barang yang berada dalam bagasi.
Regulasi tidak mengatur ganti rugi barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang karena akan
berdampak pada iklim usaha transportasi.
“Karena gini logikanya, kenapa nggak diatur? Karena kalau diatur begitu, lalu semua penumpang mengaku
kehilangan barangnya, bisa bangkrut dong. Makanya yang diatur adalah soal keselamatan penumpang
saja,” tuturnya.
Menurut Darmaningtyas, viral kasus ini tidak akan berpengaruh pada minat penumpang bus Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP), sejauh operator terus memberikan pelayanan yang baik terhadap penumpang. Haji
Andi (58), seorang penumpang yang sedang menunggu keberangkatan bus Rosalia Indah di pool Palur,
Karanganyar, Jawa Tengah mengemukakan, setiap dua bulan sekali dirinya menumpang Rosalia Indahuntuk bolak-balik ke Jakarta. Cuitan seorang penumpang di media sosial yang mengaku kehilangan
gawainya dalam bus tujuan Wonosobo-Ciputat beberapa waktu lalu, tak membuatnya khawatir.
“Rosalia Indah ini disiplin dan tepat waktu. Misalnya, jadwal berangkat jam sekian, ya sebelumnya kita
harus sudah ada di tempat. Rosalia ini kan lagi booming-booming nya, sudah sering dapat penghargaan,”
kata Haji Andi.
Baca Juga: Berpergian Menggunakan Transportasi Umum, Masyarakat Diminta Jaga Barang Bawaan
Senada dengan Haji Andi, Zandu (40) juga tak terpengaruh dengan viralnya kasus dugaan kehilangan
barang di Rosalia Indah. Warga Surabaya ini tetap menggunakan Rosalia Indah.
“Saya sudah merasa nyaman dengan pelayanannya,” kata Zandu.
Menurut mereka, penumpang bus umumnya sudah mengetahui harus menjaga baik-baik barang bawaan
pribadi dan berharga, lantaran kru bus selalu mengingatkan.
Untuk lebih meningkatkan pelayanan bus penumpang AKAP, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia
(IPOMI) mengimbau operator melengkapi busnya dengan CCTV.
“Sebagian bus sudah dilengkapi CCTV. Memang belum semua. Kami akan terus mengimbau sebagai
upaya meningkatkan pelayanan kepada para penumpang,” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua IPOMI yang
juga Ketua Bidang Angkutan DPP Organda.
Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto menyampaikan, pemasangan
CCTV sudah dilakukan pada sejumlah bus di 11 kota di Indonesia. Ke-11 kota tersebut di antaranya di
Medan, Palembang, Bandung, Banyumas, Yogyakarta, Solo, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan
Bogor. CCTV dipasang pada tiga titik dengan arah yang berbeda, yakni mengarah ke pengemudi, ke
area penumpang, dan ke luar bus.
Secara terpisah, Direktur PT Rosalia Indah Transport, Adimas Rosdian menyebutkan sudah mulai
memasang CCTV secara bertahap di armada busnya. Selain CCTV, Dimas juga berjanji akan memasang
Kotak Aman Rosalia Indah (KARI), sebagai safe deposit box di setiap armada PO Rosalia Indah. KARI
berguna untuk menyimpan barang-barang berharga milik penumpang, seperti laptop, perhiasan, atau
barang berharga lainnya.
"Pemasangan safe deposit box di dalam bus juga sedang kami siapkan. Kami juga akan memperbarui
semua SOP keamanan kami untuk memastikan pengguna jasa mendapatkan rasa aman saat naik bus,"
ujar Dimas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement