Simak! Begini Kondisi Perusahaan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kondisi perusahaan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) tetap tumbuh positif di tahun 2023.
Di sektor perasuransian, regulator mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen yoy (November 2022: Rp280,24 triliun).
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini. Baca Juga: Engap-engapan, OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun
Di sisi lain, kata Ogi, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy (November 2022: 14,06 persen), menjadi Rp129,33 triliun.
"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen (Oktober 2023: 435,98 persen dan 340,54 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen," tambahnya.
Adapun untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh sebesar 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,80 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun (Oktober 2023: tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun).
"Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun (Oktober 2023: Rp6,52 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun (Oktober 2023: Rp46,77 triliun)," pungkasnya. Baca Juga: Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dapen, OJK Keluarkan Empat Aturan Baru
Sedangkan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, pada November - Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement