Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Karpet Merah ke Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam, Pemerintah Gulirkan Segudang Insentif

Beri Karpet Merah ke Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam, Pemerintah Gulirkan Segudang Insentif Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast akan memasuki pasar Indonesia pada tahun ini. Perusahaan rencananya akan menggelontorkan dana investasi tahap awal sebesar US$200 juta untuk pembangunan pabrik  seluas 240 hektare yang akan dimulai di 2024.

“Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/1/2024). 

Baca Juga: Pacu Investasi, Indonesia-Vietnam Berencana Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Ini menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0% dan pajak barang mewah 0% sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No. 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Terbitkan Paket Insentif Tambahan, Pemerintah Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0% untuk skema impor Completely Knock Down (CKD) atau Incompletely Knock Down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023. Selain itu, fasilitas Pajak Barang Mewah 0% juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: