Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Lebih Tegas untuk Tagih Denda ke PTFI

Pemerintah Harus Lebih Tegas untuk Tagih Denda ke PTFI Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta Pemerintah harus jalankan aturan terkait pengenaan denda keterlambatan pembangunan smelter oleh PTFreeport Indonesia (PTFI). 

Selain meminta pemerintah untuk dapat menarik denda, ia juga mendesak KPK turun tangan mengawasi soal ini.

Mulyanto menegaskan agar pemerintah tidak lembek menghadapi PTFI sehingga dapat dilobi untuk membebaskan denda keterlambatan tersebut. Karena bila sampai mengabulkan permintaan pembebasan denda itu ke PTFI, Pemerintah melanggar peraturan yang ada.

“Jangan seperti menolong anjing kejepit. Setelah memberikan sekian banyak kemudahan dan dispensasi dengan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga, meski sudah melanggar UU Minerba, eh kini malah freeport mbalelo tidak mau membayar denda,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga: Fakta Perempuan dalam Industri Tambang, Rode Ajomi Freeport Bagikan Insight-nya!

Mulyanto mendesak Pemerintah jangan mengizinkan lagi ekspor konsentrat tembaga PTFI, sesuai norma UU Minerba, selama smelter mereka belum jadi. 

Menurutnya, kalau pemerintah ingin berwibawa, jalani dan patuhi UU secara konsisten, sehingga Pemerintah tidak dipermainkan perusahaan ini.

“Namun kalau Pemerintahnya plin-plan dan enteng saja melanggar UU, yah ini akibatnya, mereka pada mbalelo,” ujarnya.

Selain itu Mulyanto juga mendesak keras agar Pemerintah jangan memberi perpanjangan izin pertambangan PTFI lebih awal dari ketentuan. 

Apalagi dengan cawe-cawe mengubah PP Pertambangan Minerba untuk sekedar memuluskan jalan bagi perpanjangan izin tambang Freeport, yang baru habis tahun 2041.

“Ini kan tindakan yang tidak konsisten bahkan merendahkan marwah Pemerintah,” tegasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: