Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Naik Gaji Jelang Pemilu, Begini Respons Anies Baswedan

ASN Naik Gaji Jelang Pemilu, Begini Respons Anies Baswedan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Sumenep -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait penetapan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri yang baru disahkan jelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Anies turut mengapresiasi langkah pemerintah meski ketetapan kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri dilakukan jelang Pemilu 2024. Dia menilai, kenaikan gaji mestinya tidak hanya dilakukan jelang Pemilu, melainkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Dapat Panggilan ‘Lora’, Anies-Gus Imin Raih Dukungan dari Ulama dan Nyai Se-Madura

"Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal pemilu, tapi dibutuhkan oleh ASN, TNI/Polri, sepanjang perjalanan mereka kemarin. Kenaikan diapresiasi," ujar Anies kepada wartawan di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Meski begitu, dia meyakini aparatur negara tetap bersyukur dengan kenaikan gaji tersebut. Anies juga meyakini, netralitas aparatur negara akan tetap dijaga kendati adanya kenaikan gaji jelang Pemilu. 

"Kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat objektif untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana pemilihan umum," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan kenaikan gaji ASN dan TNI-Polri untuk tahun 2024. Adapun kenaikan upah itu berada di angka 8 persen dengan pensiunan mendapatkan kenaikan 12 persen.

Sementara kenaikan gaji TNI, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Anies Baswedan Beber Hambatan dan Tantangan di Masa Kampanye: Izin Mendadak Hilang, Mau Pakai Gedung Mendadak Dipakai

Kenaikan gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: