Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan terkait pelanggaran kode etik yang ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun pelanggaran etik itu terkait dengan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden usai Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 beberapa bulan lalu.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Hasyim menilai, keputusan DKPP telah menjadi kewenangan yang tidak perlu dikomentari. Di sisi lain, dia juga menilai pihak yang diadukan tidak perlu mengomentari tentang putusan tersebut.
"Konstruksi di UU Pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter-ya, terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," jelasnya.
Lebih jauh, dia mengaku telah kooperatif menjalani persidangan etik di DKPP. Pada saat itu, Hasyim mengaku telah mengungkapkan apa yang menjadi argumentasinya terkait pelanggaran etik tersebut.
"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," ujar Hasyim.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN Minta KPU Klarifikasi Soal Polemik Surat Suara di Taipei
Sebagaimanadiketahui, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim terbukti melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras untuk terakhir kalinya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Adapun DKPP juga menjatuhkan hukuman keras untuk enam komisioner KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement