Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kakak Nirina Zubir Digugat Bareng Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi

Kakak Nirina Zubir Digugat Bareng Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kakak artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim digugat ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dia digugat bersama ke Polda Metro Jaya dan Kejaksan Tinggi.

Fadhlan digugat oleh tiga penggugat atas nama Jasmani, Fachrozy, dan Sutrisno. Dalam hal ini Sutrisno mewakili ahli waris bernama Musaroh.

Ketiganya melayangkan gugatan lantaran sertifikat tanah mereka yang disita untuk dijadikan barang bukti pada perkara sengketa tanah antara keluarga Nirina Zubir dengan eks asisten rumah tangga mereka Riri Kasmita beberapa tahun lalu tak dikembalikan hingga hari ini. 

Adapun gugatan perdata itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Nomor 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum para penggugat, Daddy Hartadi, menyatakan gugatan dilayangkan pihaknya setelah belakangan diketahui sertifikat tanah itu dikembalikan kepada Fadhlan Karim. Padahal semua dokumen sudah atas nama para penggugat.  

“Nah, sertifikat hak milik itu sudah sah secara hukum itu beralih haknya kepada klient kami. Atas namanya klien kami semua, tiga penggugat dalam hal ini di perkara 108 ini,” kata Daddy ketika ditemui di PN Jakarta Selatan Selasa (6/2/2023). 

Anehnya kata Daddy, dalam dalam surat tuntutan penuntut umum, asal barang bukti yang disita ini berubah, di mana disebutkan sertifikat tanah itu berasal dari Fadhlan Karim, bukan dari kliennya. 

Daddy menegaskan sampai sekarang pihaknya masih memegang tanda terima penyitaan Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah mengecek di Badan Pertanahan Jakarta Barat dan diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut atas nama ketiga kliennya. 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Bantah Mahfud MD: Redistribusi Tanah di Era Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang

“Sertifikat hak milik daripada klien kami ini tidak pernah dikembalikan. Sebagai pemilik dan sebagai mana asal dari barang bukti itu disita. Padahal pasal 46 KUHAP mengatur bahwa barang bukti yang perkaranya telah selesai dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti itu disita,” ujarnya. 

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana atas kasus ini, namun sidang yang sedianya digelar pada Selasa (6/2/2024) itu urung dihelat lantaran pihak tergugat tak ada yang hadir dengan berbagai alasan sehingga sidang dijadwal ulang hingga dua pekan ke depan. 

Padahal sejumlah pengacara dari kantor hukum Ricardo Lumbanraja dan Asscociates yang mengadvokasi para penggugat sudah hadir sejak pagi. Namun setelah makan siang, PN Jaksel memastikan para tergugat tak bisa hadir. Daddy yang ditemani sejumlah rekannya seperti Rikardo Lumbanraja dan Andi Suhernandi akhirnya memutuskan pulang.

“Nah kita sayangkan hari ini tergugat satu Polda Metro Jaya, tergugat dua, Kejaksaan Tinggi DKI serta turut tergugat tidak hadir. Saya berharap para tergugat bisa menghadiri persidangan selanjutnya dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan,” tukas Dedi.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Baik saat Imlek yang Bisa Datangkan Hoki dan Banjir Cuan, Beruntung Sepanjang Tahun!

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: