Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kegiatan Anies Saat Masa Tenang Kampanye, Ini Kata Jubir AMIN

Soal Kegiatan Anies Saat Masa Tenang Kampanye, Ini Kata Jubir AMIN Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Angga Putra Fidrian ungkap kegiatan calon presiden (capres) nomor urut 1 di masa tenang kampanye.

Angga menyebut, Anies akan fokus beristirahat. Mengingat jadwalnya yang padat jelang penutupan masa kampanye du Pilpres 2024.

Baca Juga: Menyapa Warga Tulungagung, Anies: Inilah Wajah-wajah yang Tak Bisa Dibayar

"Yang pasti istirahat, karena hari ini beliau lagi di Surabaya, kemarin di Garut-Cianjur," kata Angga kepada wartawan di Rumah Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta, Jum'at (9/2/2024).

Meski begitu, Angga menyebut tingginya antusiame rakyat yang hendak menemui Anies. Kendati begitu, dia tak memastikan apakah Anies akan menemui rakyat di masa tengang kampanye. 

Yang pasti, kata Angga, Anies akan tetap mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masa tenang kampanye yang terhitung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

"Antusiame masyarakat ingin ketemu, tapi kita lihat saja. Jangan sampai melewati aturan KPU," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan masa tenang kampanye selama tiga hari. Masa tenang kampanye terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Baca Juga: Peringati Hari Pers, Kaesang: Jangan Lupa Kesejahteraan Wartawan

Merujuk pada Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memuat larangan kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan peserta Pemilu. Adapun bunyi Pasal 278 sebagai berikut:

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • tidak menggunakan hak pilihnya;
  • memilih Pasangan Calon;
  • memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
  • memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota; dan/atau
  • memilih calon anggota DPD tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: