Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi Aturan PLTS Atap Disetujui, Puskepi: Tarif Listrik Tetap Terjangkau

Revisi Aturan PLTS Atap Disetujui, Puskepi: Tarif Listrik Tetap Terjangkau Kredit Foto: SUNterra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai persetujuan Presiden Joko Widodo terkait revisi aturan main penggunaan PLTS Atap merupakan keberpihakan negara dalam menjaga keterjangkauan tarif listrik.

“Persetujuan atas revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap tersebut sangat bagus karena telah mengembalikan kedaulatan energi, terutama soal tarif ketenagalistrikan di Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali karena dikontrol oleh negara,” katanya kepada media.

Baca Juga: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Jadi Win-win Solution

Pengendalian tarif listrik oleh negara tersebut, paparnya, karena pasal terkait dengan jual-beli (ekspor-impor) kelebihan daya PLTS Atap ke jaringan dan transmisi milik negara telah dihapus. Dengan tidak adanya klausul jual-beli tersebut, maka negara lebih mudah menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat. 

“Negara akan lebih mudah menentukan tarif karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” tegasnya.

Sofyano memastikan, negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta, atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap. 

“Di sini negara hadir dan saya nilai berpihak kepada masyarakat kecil. Rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas,” tambah Sofyano.

Selain itu, katanya, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, tetap memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan syarat yang berlaku.

“Negara tetap membolehkan masyarakat membangun PLTS Atap, namun hanya untuk penggunaan secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Baca Juga: Revisi PLTS Atap Disetujui, Jadi Bukti Pemerintah Tegaskan Keadilan Energi

Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih bisa menikmati listrik dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN. “Tentunya jika jaringan tersebut dipasang secara on grid ke sistem kelistrikan PLN tanpa ada jual beli. Saya kira, PLN pun tetap standby jika PLTS Atap terdapat kendala atau terjadi penurunan daya karena mendung.”

Selanjutnya, kata Sofyano, Pemerintah juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

“Terutama untuk penetapan tarif listrik yang harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jika ada power wheeling,” pungkas Sofyano.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: