Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Adapun surat pernyataan itu ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilayangkan ke KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: PDIP Masih Tinggi, Jokowi Tak Berefek ke PSI
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dalam surat itu, penolakan PDIP berkaitan dengan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh jajaran daerahnya untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu di tahap pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda.
Baca Juga: Gerindra Kantongi Dua Kursi Jabar V, Kalahkan PDIP
Sehingga PDIP menilai penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," lanjut bunyi pernyataan.
PDIP juga menilai permasalahan Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: PKS Menang Pileg di Inggris, PDIP Menyusul di Posisi Kedua
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga menyatakan menolak keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDIP juga mendesak KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: SMRC: PDIP Unggul di Pileg 2024
PDIP juga meminta KPU untuk membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement