Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kritik Sirekap, Anies Searah dengan PKS dan PDIP

Kritik Sirekap, Anies Searah dengan PKS dan PDIP Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara ihwal sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) di Pemilu 2024.

Anies mengaku setuju dengan sikap yang dilayangkan PKS. Dia menyebut, sikap itu juga senada dengan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang lebih dulu menyatakan sikap menolaknya.

Baca Juga: Lewat Hak Angket, Kubu Anies-Muhaimin Ingin Selidiki Penerapan Aturan Pemilu

"Saya setuju dengan surat yang dikirimkan oleh PKS dan dikirimkan oleh PDIP, sama," kata Anies kepada wartawan di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kendati demikian, Anies mengaku tak ingin terburu-buru meminta KPU melakukan audit sebagaimana yang diminta PKS dan PDIP. Pasalnya, kata dia, KPU belum menyelesaikan proses penghitungan.

Anies sendiri mengaku lebih fokus pada pengumpulan bukti kecurangan yang terjadi dalam gelaran Pemilu. Dia menyebut, fakta kecurangan menentukan langkah lanjutan pihaknya.

"Ini baru berjalan sekitar 8 hari, sudah terkumpul luar biasa banyak, jadi mudah-mudahan setelah weekend ini kita punya kesimpulan-kesimpulan awal. Kesimpulan-kesimpulan awal, nanti bisa merumuskan langkah kita," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PKS secara resmi menolakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Penolakan itu didasarkan pada ketidaksempurnaan hasil penghitungan suara di Sirekap. PKS menilai hal itu merugikan peserta Pemilu.

Baca Juga: Dorong Hak Angket, Kubu Anies-Muhaimin Lega Akan Sikap Koalisi Perubahan

"Waluapun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilu 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat. Namun kami menilai hal tersebut telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta pemilu 2024," bunyi poin dalam surat pernyataan PKS, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: