Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla buka suara terkait peluang bergulirnya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pria yang akrab disapa JK itu menyebut, hak angket bernilai baik untuk kedua belah pihak, baik yang menggugat maupun pihak yang digugat.
Menurutnya, hak angket menjadi momentum bagi pihak tergugat untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan yang dituduhkan padanya.
Sementara bagi pihak yang menggugat, tutur JK, hak angket menjawab kecurigaan yang muncul selama proses Pemilu berlangsung.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ungkap JK dalam keterangannya, Sabtu (24/02/2024).
JK pun meminta pada pihak yang nantinya menjadi tegugat untuk tidak khawatir terhadap hak angket yang diajukan ke Parlemen.
Seandainya pihak tergugat menunjukkan gelagat kekhawatiran berlebih, JK menilai sikap itu menjadai indikasi adanya kecurangan pada proses Pemilu 2024.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat mendorong pengguliran hak angket yang diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Executive Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said mengaku hak angket secara umum dilakukan untuk menyelidiki penerapan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi, apa yang mau diselidiki ya penerapan UU Pemilu," kata Sudirman dalam konferensi persnya di kawasan Melawai, Jakarta, Jum'at (23/2/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement