Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI

DPR: Tidak Ada Istilah Pangkat Kehormatan di TNI Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, menekankan bahwa dalam militer saat ini tidak mengenal istilah pangkat kehormatan.

Meski begitu, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Baca Juga: DPR Ingatkan Belum Selesainya Masalah Sinyal Kereta Api di Indonesia

Hal itu dia ungkap menyusul rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) hari ini.

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3, kata Hasanuddin, penyematan tanda kehormatan mestinya diterima oleh prajurit TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan TNI. 

"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujarnya.

Baca Juga: PSI Kantongi 42 Kursi DPRD di Papua Raya, Naik 300%!

Lebih jauh, Hasanuddin menuturkan bahwa aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: