Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik Ganjar Pranowo | Kredit Foto: KPU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dengan dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor Eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dinilai harus dipisahkan dari politik, terlebih hal ini merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof Hibnu Nugroho menilai lembaga tersebut harus segera membuktikan terkait laporan terkait untuk mencari kejelasan apakah ada tindak pidananya atau tidak.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Patahkan Tuduhan Hasto Soal Algoritma Pengunci Suara Ganjar-Mahfud

“Nah karena korupsi delik umum, maka KPK wajib melakukan pemeriksaan. Apakah yang dilaporkan itu ada nilai bukti atau tidak, dan di sini KPK harus transparan,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/3).

“Karena bicara hukum bicara bukti. Barang siapa yang menuduh harus membuktikan, nah oleh karena KPK harus membuktikan kalau memang ada ya bicara hukum bicara bukti,” tambahnya.

Sehingga, Hibnu menyarankan agar KPK proaktif dalam adanya laporan ini dengan menindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai adanya laporan dari IPW ini didiamkan tanpa adanya kejelasan.

“Iya, jadi bedakan politik. Ini bicara hukum, bicara bukti bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, makanya bukti itu ada atau tidak bernilai atau tidak imi tanggung jawab KPK. Jangan sampai diem saja, kasian nanti Ganjar, kasian nanti masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: Ungguli Anies dan Ganjar, Raja Yordania Beri Selamat ke Prabowo

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah membenarkan aduan masyarakat dari IPW yang dilaporkan ke gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: