Laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dengan dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor Eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dinilai harus dipisahkan dari politik, terlebih hal ini merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof Hibnu Nugroho menilai lembaga tersebut harus segera membuktikan terkait laporan terkait untuk mencari kejelasan apakah ada tindak pidananya atau tidak.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Patahkan Tuduhan Hasto Soal Algoritma Pengunci Suara Ganjar-Mahfud
“Nah karena korupsi delik umum, maka KPK wajib melakukan pemeriksaan. Apakah yang dilaporkan itu ada nilai bukti atau tidak, dan di sini KPK harus transparan,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/3).
“Karena bicara hukum bicara bukti. Barang siapa yang menuduh harus membuktikan, nah oleh karena KPK harus membuktikan kalau memang ada ya bicara hukum bicara bukti,” tambahnya.
Sehingga, Hibnu menyarankan agar KPK proaktif dalam adanya laporan ini dengan menindaklanjuti secara transparan. Jangan sampai adanya laporan dari IPW ini didiamkan tanpa adanya kejelasan.
“Iya, jadi bedakan politik. Ini bicara hukum, bicara bukti bagi yang menuduh harus bisa membuktikan, makanya bukti itu ada atau tidak bernilai atau tidak imi tanggung jawab KPK. Jangan sampai diem saja, kasian nanti Ganjar, kasian nanti masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Ungguli Anies dan Ganjar, Raja Yordania Beri Selamat ke Prabowo
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri telah membenarkan aduan masyarakat dari IPW yang dilaporkan ke gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/3).
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
Sebelumnya, IPW melaporkan Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jawa Tengah (Jateng) berinisial S ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp100 miliar.
Baca Juga: Sudirman Said sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Lahirkan Aset Lewat Pemilu 2024
"(Yang dilaporkan) jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP (Ganjar)," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3).
Sugeng menyebut S diduga telah mendapatkan gratifikasi dari beberapa perusahaan asuransi. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sejak 2014 sampai dengan 2023.
"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ungkap dia.
Total gratifikasi yang di Raup oleh S kata Sugeng berkisar 16 persen dari nilai premi. Selanjutnya uang panas tersebut disalurkan ke tiga pihak salah satunya yang menyeret Ganjar.
Baca Juga: Jangan Seret Rakyat ke Drama Politik, Anies-Ganjar-Prabowo Dipersilakan Kalau Mau Rekonsiliasi
"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah. (Sebanyak) 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah. Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP. Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement