Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Jokowi Turun Gunung, DPR: Mencabut IUP Bukan Kewenangan Satgas

Minta Jokowi Turun Gunung, DPR: Mencabut IUP Bukan Kewenangan Satgas Kredit Foto: PKS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendesak adanya tindakan tegas terkait dengan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP). Dirinya meminta mandat hinnga dibubarkannya Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Mulaynto mengatakan, mandat tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu. Hal ini terkait dengan pencabutan izin buka ranah menteri dan diatur dengan jelas oleh UU Minerba.

Baca Juga: Warga Gelar Demo, Larang Jokowi Berlebaran di Yogyakarta

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden,” ujar Mulyanto, dilansir Rabu (20/3).

Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktek seperti ini harus dihapuskan,” tegasnya.

Dari Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa, (19/3/2024) soal tersebut semakin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

Dari Raker DPR di atas terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba,” ungkapnya.

Sementara, pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

  • Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban
    yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan
    peraturan perundang-undangan ;
  • Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Baca Juga: Polri Kerahkan 3.500 Personil Kawal Aksi Massa di KPU, Bawaslu, dan DPR

Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: