Gegara Nihil Perbaikan, Bappebti Resmi Bekukan Kegiatan Usaha PT Pengayom Tani Sejagad
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi membekukan kegiatan usaha Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang atas nama PT Pengayom Tani Sejagad. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2024tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang Atas Nama PT Pengayom Tani Sejagad.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Pengayom Tani Sejagad tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke satu sampai ketiga yang diterbitkan oleh Bappebti.
Baca Juga: Jadi yang Pertama di Indonesia, Grab Menerima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Pengayom Tani Sejagad tidak memiliki dan menguasai gudang dalam Sistem Resi Gudang yang beralamat di Gudang Sistem Resi GudangKab. Wonogiri, RT/RW 001/002, Kel. Kaliancar, Kec. Selogiri, Wonogiri serta tidak menjalankan kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang.
Bahkan, PT Pengayom Tani Sejagad telah menjual barang atas 6 Resi Gudang milik Kelompok Tani yang telah diagunkan ke Bank sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Baca Juga: Dorong Kinerja Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024
Bappebti menegaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Pengayom Tani Sejagad tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan pihak-pihak yang dirugikan atas segala tindakan atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement