Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langgar Aturan Soal Balon Udara, Masyarakat Bisa Didenda Rp500 Juta!

Langgar Aturan Soal Balon Udara, Masyarakat Bisa Didenda Rp500 Juta! Kredit Foto: Kemenhub

Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar. 

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya. 

Baca Juga: Tol Cipali akan Dibuka Dua Jalur Saat Mudik Lebaran 2024

Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

  1. Diameter balon maksimal 4 meter.
  2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
  3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
  4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
  5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.

Baca Juga: Meriahkan Lebaran, Jasa Marga Hadirkan Diskon Tol Istimewa!

"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: