Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Debitur Pulih, BCA Sepakat OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19

Bisnis Debitur Pulih, BCA Sepakat OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyambut baik berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. BCA sebagai perbankan nasional pada prinsipnya akan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan. 

Sebagai informasi, portofolio kredit restrukturisasi BCA terus mencatatkan penurunan, seiring dengan pemulihan bisnis debitur. Dari total jumlah restrukturisasi kredit saat ini, didominasi oleh kategori lancar (Kolektibilitas 1).

"Selaras dengan hal tersebut, rasio loan at risk (LAR) BCA secara konsisten mencatatkan penurunan hingga menyentuh single digit, yaitu sebesar 6,9%, dibandingkan dengan 10,4% pada tahun 2022. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) BCA terjaga di angka 1,9% pada tahun 2023. Biaya provisi tercatat Rp2,3 triliun di 2023, atau turun sebesar Rp2,2 triliun dari tahun sebelumnya, seiring dengan perbaikan kualitas pinjaman," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Simak! Inilah Kunci Kesuksesan BCA jadi Bank Transaksional di Indonesia

Meskipun tren kualitas kredit BCA membaik, Jahja menyebutkan, BCA tetap memiliki CKPN yang memadai. NPL coverage BCA sebesar 234,1% dan LAR coverage sebesar 69,7% pada tahun 2023, salah satu yang paling tinggi di industri perbankan.

"Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi ekonomi," ungkap Jahja.

Ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang positif dan likuiditas yang solid, BCA tetap optimistis dalam penyaluran kredit dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga kualitas pinjaman tetap terjaga. 

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Baca Juga: OJK Umumkan Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir Hari ini

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sementara itu, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: