Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Terus Hadirkan Kebijakan Demi Tarik Minat Investor Migas

Indonesia Terus Hadirkan Kebijakan Demi Tarik Minat Investor Migas Crude Oil | Kredit Foto: Pixabay/jdblack

Kemudian, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Barat Simpan Potensi Migas

Upaya yang ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas, Ariana menegaskan bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk melakukan negosiasi guna membantu pihak Kontraktor. Berbagai bentuk insentif fiskal atau pajak dinilai dapat mendongkrak keekonomian proyek migas. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Ariana juga menjelaskan inovasi kebijakan mendatang yang akan diterbitkan untuk mendukung industry hulu migas seperti The New Simplified Gross Split PSC dan pengembangan projek Carbon Capture Storage (CCS).

"Ke depan, setidaknya ada dua regulasi yang tengah disiapkan, yakni The New Simplified Gross Split PSC yang merupakan perombakan menyeluruh dari model yang sudah ada, mencakup pembagian bagi hasil yang lebih kompetitif dan prosedur perubahan bentuk kontrak yang lebih jelas. Selain itu, kami juga tengah merumuskan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengembangan CCS," uvapnya. 

Ariana menyampaikan bahwa Pemerintah beradaptasi untuk mengakomodasi kepentingan investor, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM Berikan Pelatihan Bagi Warga Sekitar Penghasil Migas

"Kami, Pemerintah, selalu berasumsi seandainya kami berada di posisi investor, namun tentu saja kami tetap harus menjaga posisi yang fair antara kepentingan nasional dan keinginan para investor," pungkasnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: