PT Manggala Putra Perkasa (“PT MPP”) selaku pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren telah menunjuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai Kuasa Hukum untuk memperjuangkan hak dari PT MPP sehubungan dengan merek Polo Ralph Lauren atas pemberitaan dengan judul "Update Kisruh Sengketa Hak Cipta Polo Ralph Lauren"
Advokat Alvin Lim menyebutkan bahwa PT MPP telah melaporkan Mohindar kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana yakni salah satunya adalah mengenai Pemalsuan Surat dan dirinya juga menyatakan “Kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal ketat jalannya proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar demi memperjuangkan hak dari Klien Kami”.
Baca Juga: ADB Dipuji Jokowi, Setia Jadi Mitra Pembiayaan Transisi Energi Indonesia
“Fakta hukumnya jelas kok kalau dari tahun 1995 Merek Nomor 173934 milik Mohindar itu sudah diperintahkan untuk dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, jelas itu di dalam amar Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999. Itulah kenapa Merek milik Mohindar tersebut juga sudah gak ada di data base milik DJKI” jelas Advokat Alvin Lim.
Advokat Alvin Lim juga menyampaikan keheranannya mengenai deklarasi terang-terangan yang dilakukan oleh Pihak Mohindar, “yang saya heran, mereka sudah mengakui loh kalau Merek milik Mohindar sudah dihapus berdasarkan perintah putusan pengadilan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999 , tapi justru gugatan yang dilayangkan kepada Klien Kami menggunakan Merek nomor 173934 yang dihapus tersebut. Bahkan mereka selalu mengaku-aku jika Merek yang dimiliki oleh Mohindar nomor 173934 adalah Polo by Ralph Lauren padahal Merek milik Mohindar sendiri nomor 173934 adalah Ralph Lauren saja, tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "By" sebagaimana sudah jelas di halaman 10 dan amar putusan nomor Putusan Putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 PN.JKT.PST jo Putusan Nomor 3101 K/Pdt/1999”.
“Berdasarkan bukti kuat yang dimiliki oleh Klien Kami, sejak awal pendaftaran Merek milik Mohindar yang dibeli dari John Whiteley tersebut hanya dengan nama Ralph Lauren jadi tidak ada kata “Polo” atau “By” di dalamnya. Jadi Kami menuntut dengan tegas kepada penegak hukum untuk lebih teliti dan profesional dalam menangani permasalahan hukum antara Klien Kami dengan Mohindar” tambah Advokat Alvin Lim.
"Mohindar HB baru mengajukan pendaftaran baru merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022 sementara PT MPP sudah beroperasi dan memiliki merek terdaftar resmi Polo Ralph Lauren sejak tahun 1986," Tegas Advokat Alvin Lim.
Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar HB jelas jelas tidak memiliki merek terdaftar pada saat menggugat tahun 2022, Merek yang sudah dihapus apakah bisa dipakai menggugat orang? Mohindar baru mulai mendaftar merek Polo By Ralph Lauren tahun 2022 dan itu pun ditolak oleh Direktur Merek pada tahun 2023, jadi Mohindar HB sama sekali tidak memiliki legal standing. HUKUM NKRI ada DIMANA ??? Seorang Mohindar HB dengan SADAR sudah TIDAK PUNYA MEREK nomor 173934 serta sengaja dan merencanakan perbuatan kejahatan melawan hukum menambahkan KATA² "POLO" dan "BY" didalam sertifikat MEREK adalah dokumen otentik negara dan dengan hanya berupa FOTO COPY sebagai BUKTI ke Pengadilan, dan sudah menjadi tersangka, DPO oleh Mabes Polri, apa BISA DIPUTUS MENANG oleh Majelis Hakim di Pengadilan PN, Kasasi dan PK ??? Ini juga perlu dipertanyakan sistem hukum kita." tegas Advokat Alvin Lim
Terakhir Advokat Alvin Lim menegaskan bahwa Kliennya yakni PT MPP adalah pemilik merek Polo Ralph Lauren yang sah, terdaftar dan tercatat dalam di dalam data base DJKI, serta hingga saat ini pun PT MPP selalu melakukan perpanjangan terhadap merek tersebut setiap 10 tahun sesuai aturan Pemerintah dan telah beroperasi lebih 30 tahun
Baca Juga: Ide Menyatukan Prabowo, Anies dan Ganjar Disambut Baik
Oleh karenanya Advokat Alvin Lim berharap agar masyarakat dapat membantu mengawal segala proses hukum yang sedang dilalui oleh PT MPP untuk memperjuangkan haknya terkait Merek Polo Ralph Lauren dan dirinya yakin kebenaran sesungguhnya pasti akan terungkap selama penegakan hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan fakta hukum yang ada.
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media Warta Ekonomi sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement