Clipan Finance Tetap Gunakan UU Fidusia untuk Tangani Customer Bandel
Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), Harjanto Tjitohardjojo mengaku, pihaknya tetap menggunakan tatacara penagihan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Meski begitu, kata Harjanto, tatacara penagihan sesuai dengan UU Fidusia hanya diperuntukkan bagi para debitur yang tidak beritikad baik.
"Untuk customer yang tidak berniat baik, kami diperbolehkan tetap menggunakan Undang-undang Fidusia," kata Harjanto saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Meski begitu, Harjanto menyambut positif keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Harjanto meyakini, regulasi teranyar OJK itu hanya akan melindungi nasabah dengan itikad baik dan mampu memenuhi prosedur kredit.
"Kami menanggapi secara positif. Karena sudah disampaikan oleh OJK bahwa aturan terkait penagihan dan lain-lain berlaku untuk customer yang koordinatif/berniat baik," jelasnya.
Harjanto menuturkan, Clipan Finance terus menjaga tatacara penagihan agar terus sejalan dengan regulasi OJK. Di samping itu, Clipan Finance juga menjaga hubungan dengan para nasabah sebagai sumber pendapatan di industri multifinance.
Karenanya, tutur Harjanto, Clipan Finance terus menyempurnakan tatacara penagihan agar lebih mudah diterima para nasabahnya di lapangan.
Baca Juga: Dukung Borobudur Marathon 2024 , Generali Siap Berikan Perlindungan Asuransi bagi 10 Ribu Peserta
"Kami sadar, customer merupakan Asset yang memberikan Sumber pendapatan bagi Industri ini. Untuk itu kami juga terus kembangkan cara-cara komunikasi/akses yang mudah untuk menerima masukan dari customer kami," pungkasnya.
Adapun POJK 22/2023 merupakan regulasi teranyar yang menggantikan POJK 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, memuat skema penagihan kredit yang perlu dipatuhi para penyedia jasa keuangan. Terdapat 7 aturan baru penagihan kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebagai berikut:
- Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
- Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
- Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement