Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tabungan Aman, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Tabungan Aman, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Jepara Artha (BPR Jepara Artha) tahap I sebanyak Rp61,5 milyar dari 29.642 nasabah. 

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menuturkan, pembayaran klaim simpanan BPR Jepara Artha dilakukan dalam lima hari kerja tepat setelah izin usaha BPR tersebut dicabut.

Baca Juga: Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

“Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,” kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Dia menuturkan, para nasabah penyimpan berstatus sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran melalui bank BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet. 

Dimas pun meminta, para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, agar tenang dan menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, kata Dimsa, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Sementara saat ini, kata Dimas, LPS sendiri memiliki aset sebesar Rp225 triliun yang diprediksi terus bertambah hingga akhir tahun. Karenanya, dia meminta para nasabah BPR dan nasabah bank tak perlu khawatir menabung.

“Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Keberadaan LPSK Sangat di Butuhkan Masyarakat Indonesia

Lebih jauh, Dimas mengimbau para nasabah untuk memenuhi syarat penjaminan, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tungkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: