Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hujan Insentif, Perbankan Bakal Kebanjiran Likuiditas Rp81 Triliun

Hujan Insentif, Perbankan Bakal Kebanjiran Likuiditas Rp81 Triliun Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi industri perbankan yang berlaku pada Sabtu (1/6/2024) lalu.

Adapun bentuk insentif dari KLM yakni pengurangan atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata, di mana besaran penurunan GWM yang diberikan maksimal 4% (400 bps).

Baca Juga: Skema Pembiayaan Perbankan Bakal Dongkrak PMDN Jawa Barat

Lalu ada tambahan KLM untuk Bank dengan kontribusi pertumbuhan kredit yang tergolong tinggi. Terdapat beberapa sektor yang menerima kebijakan KLM, yakni hilirisasi, otomotif, perdagangan, listrik, gas, air, jasa sosial, perumahan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif

Deputi Gubernur BI, Juda Agung memprakirakan, melalui kebijakan ini, akan ada tambahan likuiditas sebesar Rp81 triliun, dari Rp165 triliun menjadi Rp246 triliun.

"Dan pada akhir 2024, kami prakirakan akan meningkat menjadi Rp280 Triliun, sejalan dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat," dalam acara Taklimat Media di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, katanya, tambahan likuiditas tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan kredit perbankan. Adapun saat ini penyaluran kredit perbankan tumbuh 13,09% per April 2024. Menurut catatannya, pertumbuhan kredit perbankan saat ini adalah capaian tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

“Pertumbuhan kredit pada April 2024 tumbuh 13.09%, sekaligus merupakan capaian tertinggi dalam 5 tahun terakhir,” kata Juda.

Asal tahu saja, saat ini perbankan wajib menyetorkan GWM sebesar 9% kepada Bank Indonesia. Dengan kebijakan ini, kata Juda, bagi perbankan yang hendak memberikan kredit kepada sektor minerba, non-minerba, perumahan, dan pariwisata mendapat insentif maksimal 4%. Adapun cakupan KLM sebagai berikut:

Baca Juga: DPK Perbankan Tumbuh Seret di Tahun 2023, Begini Kata Ekonom

  1. Kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yg ditetapkan BI;
  2. Kredit/pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM;
  3. Kredit/pembiayaan kepada UMi;
  4. Kredit/pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau pembiayaan lainnya yg ditetapkan Bank Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: