- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Berimbas Serius pada Kelapa Sawit, Ini Ancaman Implementasi UEDR pada Produk Indonesia
Kebijakan Uni Eropa yang telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) dikhawatirkan menimbulkan efek negatif terhadap Indonesia. Adapun tujuan dari regulasi ini yakni memastikan produk yang masuk ke pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal serta bebas dari deforestasi.
Salah satu komoditas yang diatur dalam kebijakan tersebut yakni kelapa sawit. Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, ekspor produk sawit dan turunannya asal Indonesia terancam tidak laku dengan berlakunya beleid tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak pemerintah agar makin menguatkan upaya lobi dengan Uni Eropa. Sehingga, aturan tersebut tidak merugikan Indonesia, apalagi Eropa mempunyai standar sendiri terhadap produk sawit.
“Harus bisa meyakinkan Eropa dengan lobi-lobi,” katanya dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Sabtu (22/6/2024).
Fahmy menilai jika upaya lobi-lobi yang dilakukan oleh pemerintah masih sangat minim. Menurutnya, setiap momentum harus dimanfaatkan dengan cara memberi pemahaman kepada setiap negara Uni Eropa secara intensif. Bahwa, pembabatan hutan sudah dilakukan sejak lama serta merupakan bentuk pendayagunaan lahan untuk menanam sawit.
“Harus diberikan pemahaman itu,” tegasnya.
Meskipun demikian, Fahmy menjelaskan jika kecil kemungkinan jika Uni Eropa akan menghentikan tindakan yang dianggap mendiskriminasi minyak sawit dari Indonesia. pasalnya, Indonesia sempat membuat Uni Eropa naik pitam karena membuat kebijakan menyetop ekspor bijih nikel. Uni Eropa saat itu menggugat Indonesia melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga: BPDPKS Kolaborasi, Hadirkan Pelatihan Budidaya Kelapa Sawit Guna Dongkrak Produktivitas Petani Sumut
“Saya pesimistis apalagi Uni Eropa sempat marah terhadap Indonesia karena melarang ekspor bijih nikel dan itu pukulan berat bagi industrinya Uni Eropa,” tuturnya.
Upaya lainnya yang bisa dilakukan oleh Indonesia yakni diversifikasi pasar kelapa sawit ke beberapa negara lain dan pasar domestik itu sendiri. harapannya adalah ketergantungan terhadap Uni Eropa bisa berkurang. Pasalnya, kebutuhan dalam negeri dirasa cukup besar untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng. Tak hanya itu, upaya lainnya yakni perlu pengembangan produk turunan dari kelapa sawit yang bisa menjadi konsumsi pasar dalam negeri.
Sebagai informasi, EUDR disahkan pada 29 Juni 2023 lalu dengan tujuan untuk mengurangi peran konsumen Uni Eropa terhadap penggundulan hutan dengan cara melarang masuk impor tujuh komoditi ke negara tersebut. Produknya antara lain kakao, kayu, kopi, ternak, minyak sawit, karet dan kedelai yang ditanam di kawasan terdeforestasi.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut jika aturan tersebut tak hanya mengancam ekspor kelapa sawit serta turunannya saja, melainkan juga berimbas pada ekspor kopi, karet, dan juga furnitur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut selain mengancam ekspor kelapa sawit serta turunannya, aturan itu juga akan mengganggu ekspor kopi, ekspor karet, juga ekspor furnitur. Dia menghitung kerugiannya bisa mencapai miliaran Euro dan efeknya akan terasa pada akhir tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement